Satlantas Polres Gresik berhasil menangkap sopir dump truk bernama Aan (52) setelah melarikan diri dari tempat kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia dan satu orang lainnya luka berat. Kejadian tragis ini terjadi pada 30 Juli 2025 di Jalan Raya Boboh, Menganti, Gresik. Dump truk yang dikemudikan Aan menyebabkan tabrakan dengan motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Priya Dikantara (19) yang menewaskan Priya dan melukai Nabila.
Aan melarikan diri setelah kecelakaan itu, namun Satlantas Polres Gresik berhasil menemukan jejaknya. Dump truk tersebut terdeteksi masuk ke area PT Focon, produsen batu bata ringan di Gempol, Pasuruan, sebelum akhirnya diketahui berada di Tuban. Setelah penyelidikan, polisi memastikan Aan sebagai sopir di balik kecelakaan tersebut.
Pelaku berhasil ditangkap dan dihadapkan pada hukum dengan pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara keluarga korban, Agung Supriyo, merasa lega atas penangkapan pelaku tabrak lari tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas kerja cepat mereka. Berita ini disadur dari beritajatim.com.