Sunday, September 21, 2025

Polresta Banyuwangi Bongkar 8 Kasus Narkoba, Amankan 10 Tersangka

Share

Pengungkapan delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi selama bulan Agustus 2025 menunjukkan keberhasilan pihak kepolisian dalam menangani masalah narkotika. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan sepuluh tersangka beserta barang bukti yang signifikan, termasuk sabu seberat lebih dari 4,4 kilogram, ekstasi, ganja, obat daftar G, uang tunai, sepeda motor, ponsel, dan timbangan digital. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, memberikan penjelasan terkait temuan barang bukti yang berhasil disita, serta fakta bahwa dua tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti terbanyak, yaitu IS alias Kacong dan R alias Kimin. Proses penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan yang mengarah pada penemuan barang bukti yang cukup besar. Kedua tersangka mengakui baru menjalankan bisnis narkoba tersebut selama dua bulan, namun pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri sumber pasokan narkotika yang disuplai dari luar daerah serta jalur distribusi dan jaringan pemasok narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita