Sunday, September 21, 2025

Pasangan Kekasih Sleman Terlibat Kasus Penculikan Balita di Sidoarjo

Share

Pasangan kekasih asal Sleman, Yogyakarta, BDN (23) dan ADR (22), telah diamanahkan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait kasus penculikan balita MZA, yang berasal dari Sedati, Sidoarjo. Kejadian ini terjadi pada 16 Juli 2025 ketika BDN dan ADR mengunjungi rumah ibu MZA di Sedati, yang juga adalah teman kerja ADR di Yogyakarta tahun sebelumnya. Setelah beberapa waktu berbicara, ADR meminta izin kepada ibu MZA untuk membawa anaknya membeli susu di toko terdekat. Namun, setelah sepuluh menit, MZA yang dibawa oleh BDN dan ADR tak kunjung kembali.
Keadaan semakin tegang ketika ibu dan nenek korban tidak menemukan MZA setelah mencarinya ke toko. Ibu korban kemudian menghubungi ADR, yang menyatakan berada di Gedangan dekat rel kereta api. Namun, ketika dicari di lokasi tersebut, MZA tidak ditemukan dan telepon ADR tidak aktif. Setelah orang tua MZA melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, pencarian dilakukan dan akhirnya pada 19 Juli 2025, kedua pelaku berhasil diamankan di Yogyakarta.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M.Z. Rofik, menjelaskan bahwa ADR mengaku ingin merawat anak tersebut bersama BDN dan meminta ibu korban untuk melunasi hutangnya. Saat ini, kedua tersangka ditahan di rutan Polresta Sidoarjo dan didakwa dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita