Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil menangkap AW alias Aryo (39), seorang warga Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Aryo diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan korban yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan OMI. Kejadian terbaru yang melibatkan Aryo terjadi di Dusun Gedangan, Desa Bagi, Kecamatan Madiun pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.45 WIB.
Sebelum kejadian tersebut, Aryo dan korban mulai berkomunikasi sejak 9 Juli 2025. Dengan memberikan tawaran pekerjaan, Aryo menjemput korban di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan, lalu mengajaknya ke sebuah warung kopi di dekat pintu keluar Tol Dumpil. Di lokasi tersebut, Aryo meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul putih tahun 2010 milik korban dengan alasan ingin menjemput teman. Namun, setelah kendaraan diserahkan, pelaku menghilang dan memutus semua komunikasi dengan korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyebutkan bahwa Aryo bukan pelaku baru dalam kasus penipuan. Sebelumnya, pelaku telah divonis dua kali oleh Polres Blora pada tahun 2011 dan 2015, masing-masing dengan vonis dua dan tiga tahun penjara. Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Aryo terlibat dalam setidaknya 24 kasus serupa di berbagai daerah seperti Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.
Polisi telah menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio Soul, ponsel Oppo A54, dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus ini. Aryo dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Aksi penipuan yang dilakukan Aryo dengan modus yang sama, yaitu meminjam motor korban sebelum kabur untuk dijual secara online, membuatnya menjadi buruan pihak berwajib.