Warga Palestina di Gaza diprotes oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia atas keputusan Israel untuk mengambil alih wilayah tersebut. Langkah ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina ilegal dan tidak memiliki kedaulatan di wilayah tersebut. Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah konkret dalam menghentikan tindakan ilegal Israel. Kemlu RI terus memberikan dukungan penuh pada kemerdekaan Negara Palestina dan Solusi Dua Negara. Israel juga sedang merencanakan operasi militer di Gaza, tetapi rencana tersebut menuai kontroversi dan kritik internasional. Selain itu, operasi tersebut juga dinilai akan memperkeruh situasi di Timur Tengah.