Peredaran narkoba jenis sabu dan pil koplo di Kabupaten Gresik semakin mengkhawatirkan. Satreskoba Polres Gresik baru-baru ini mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah utara Gresik dengan menyita 2,38 gram sabu dan 2.980 butir pil koplo. Dari hasil pengungkapan ini, lima tersangka berhasil ditangkap. Kepala Kepolisian Resor Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa hal ini merupakan bagian dari komitmen yang kuat dari aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kasus ini berhasil terungkap setelah penangkapan BB (25) di pinggir Jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, yang kemudian mengarah ke penangkapan tersangka lain beserta pemasok utama.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dan memetakan struktur jaringan narkoba di wilayah tersebut. Para tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui Hotline Lapor Kapolres.