Daffa, seorang pria dari Surabaya, menemukan dirinya di persidangan karena menjual istrinya, AV, untuk memenuhi fantasi seksual threesome. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan enam tahun penjara atas eksploitasi seksual yang dilakukannya terhadap istrinya. Daffa dipandang telah memanfaatkan kondisi ekonomi dan ketergantungan korban dalam rumah tangga. Kasus ini bermula dari aktivitas Daffa di media sosial menggunakan akun palsu. Ia menawarkan jasa seksual dengan skenario threesome menggunakan istrinya di grup Facebook “Fantasi Pasutri Surabaya”. Setelah menerima imbalan uang tunai, AV akhirnya terlibat dalam hubungan bertiga dengan seorang pria bernama Didik Cahyono alias Bagus Satrya di sebuah hotel di Surabaya. Sekarang, proses hukum menentukan nasib Daffa atas tindakannya.
Pria Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara atas Eksploitasi Istri untuk Fantasi Threesome

Share
Baca Lainnya