Moch Febri Setiawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan melakukan penganiayaan berat terhadap Niko Ony Saputra. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 April 2025, setelah Terdakwa selesai ngamen dan mencari istrinya, Amelia Dwi Anggraeni, yang tidak ditemukan di tempat biasanya. Setelah pulang ke rumah dan menanyakan keberadaan istrinya kepada orang tua Amelia, Terdakwa pergi ke rumah orang tua Amelia dan mengetahui keberadaan Niko Ony Saputra di dalam kamar mandi. Kejadian tersebut memicu emosi Terdakwa yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap Niko, mengakibatkan luka serius dan kesaksian dari beberapa sumber.

Share
Baca Lainnya