Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota telah berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika selama operasi yang berlangsung dari 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Operasi ini berhasil menangkap 25 tersangka yang terdiri dari pengedar dan bandar narkoba dari jaringan lokal hingga antarwilayah. Kepala Polres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan bahwa nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp367.459.000, termasuk 270,13 gram sabu, 14 butir pil ekstasi, dan 2.630 butir pil Double L. Selain itu, diamankan juga 9 timbangan elektrik, 27 unit handphone, 8 unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp1.628.000.
Dari total 25 tersangka yang ditangkap, sebagian di antaranya sudah ditahan di Lapas Mojokerto. AKBP Herdiawan menyatakan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.359 jiwa dari bahaya narkotika. Kasat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku narkoba menggunakan sistem ranjau dalam mendistribusikan barang haram tersebut. Mereka menempatkan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, sementara pembayaran dilakukan secara digital melalui aplikasi keuangan seperti mobile banking dan DANA.
Lebih lanjut, Iptu Arif Setiawan menegaskan bahwa setengah dari para pelaku merupakan residivis yang mengedarkan narkoba demi keuntungan finansial dan konsumsi gratis. Mereka terlibat dalam perdagangan narkoba sebagai pengedar maupun bandar dalam skala kecil, menengah, dan besar. Semua tersangka dikenakan dengan hukuman sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan sebagian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto.