Kasus pencurian sepeda motor oleh sindikat keluarga di Malang terungkap setelah anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap 17 pelaku. Ternyata, empat di antaranya merupakan anggota satu keluarga, terdiri dari ayah dan tiga anaknya. Pelaku utama adalah Rofik Arifin (41) yang melibatkan ketiga anaknya, yaitu Andrian (20), Andre Oktafian (23), dan seorang anak berusia 17 tahun. Mereka dididik oleh ayahnya untuk menjadi pencuri handal. Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki pola kerja yang terorganisir dengan rapi, ditangkap setelah penyidik menelusuri dua laporan polisi terkait pencurian motor di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Modus operandi para pelaku adalah mencuri sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda dan menjualnya melalui media sosial Facebook. Mereka menggunakan empat akun Facebook untuk memasarkan motor curian dengan harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta per unit. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara untuk pasal 363 dan 9 tahun untuk pasal 365. Jumhur menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan.