Sunday, September 21, 2025

Modus Kardus Ayam Crispy Gagal Edar di Pelabuhan Pasongsongan

Share

Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 200 gram yang dibawa oleh seorang warga Sampang berinisial S (35 tahun). Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di area pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam dua plastik bening di dalam kardus berlabel Nga’ Anga’ ayam crispy rempah.

Tersangka S mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor. Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) yang subsider dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi meyakinkan bahwa proses penyidikan akan dilakukan dengan tegas dan akan melibatkan pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Labfor, serta gelar perkara untuk menuntaskan kasus ini. Hal ini dilakukan sebagai wujud keseriusan pihak berwajib dalam memberantas jaringan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita