Kejari Sidoarjo telah mengeksekusi mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Slamet Setiawan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi dana pemasangan baru periode 2012-2015. Slamet sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya namun putusan ini dibatalkan dalam kasasi MA. Kejari Sidoarjo juga menjalankan eksekusi terhadap Samsul Hadi, terdakwa lain dalam kasus yang sama. Putusan kasasi MA menyatakan Slamet Setiawan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. Secara keseluruhan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar, namun Kejari Sidoarjo telah berhasil mengembalikan sebagian kerugian tersebut. Kejari akan menyetorkan uang yang berhasil dikembalikan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai dengan putusan pengadilan. Putusan Mahkamah Agung ini dianggap sejalan dengan konstruksi hukum yang telah dibangun sejak awal oleh tim JPU.

Share
Baca Lainnya