Sidang lanjutan kasus pengancaman terhadap anggota kepolisian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Kamis (31/7/2025). Dua terdakwa, Ahmad Junedi dan Adi Sahputra, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara karena dituduh mengancam akan mengebom dan menggorok anggota Satlantas Polres Pacitan.
Ancaman tersebut terjadi dalam proses mediasi kecelakaan kendaraan pengangkut BBM ilegal pada bulan April sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum Destian Rama dan Nurhadi menyebut dalam dakwaan bahwa Junedi dan Adi telah mengucapkan ancaman serius kepada aparat kepolisian.
Pernyataan di persidangan mengutip ucapan terdakwa yang menyebut, “Jika saya ditugaskan menggorok, saya akan menggorok. Jika diperintahkan meledakkan, kami akan meledakkan.”
Junedi mengklaim sebagai seorang teroris, sementara Adi adalah mantan narapidana dalam kasus terorisme. Hal ini membuat kepolisian meningkatkan pengamanan dengan bekerja sama dengan Tim Penjinak Bom (Jihandak) Polda Jatim.
Keduanya didakwa dengan Pasal 212 jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, kuasa hukum terdakwa, Imam Bajuri, merasa bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. Ia berargumen bahwa kliennya mengucapkan hal tersebut dalam nada bercanda, termasuk pengakuan sebagai mantan narapidana.
Pihak kuasa hukum akan memberikan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Share
Baca Lainnya