Seorang pedagang bakso keliling, Junaidi (30 tahun), dari Dusun Londuwek, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan pada 14 Juli 2025. Penangkapan terjadi di Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, saat Junaidi sedang berjualan bakso keliling. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya. Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Kiswoyo Supriyanto, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menunjukkan adanya seseorang dengan ciri-ciri tertentu yang dicurigai membawa sabu di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyamaran untuk membeli bakso dari Junaidi dan berhasil mengamankannya setelah merayu agar mau menjual narkoba. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dalam kemasan rokok, bong, sedotan, pipet kaca, dan sendok sabu. Junaidi dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Share
Baca Lainnya