Sunday, September 21, 2025

Pasangan Handy Soenaryo & Jan Hwa Diana Dihadapkan Tuntutan Perusakan Kendaraan

Share

Pasangan suami istri Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pengerusakan mobil di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka didakwa merusak dua mobil milik Paul Stephanus di Perumahan Pradah Permai, Surabaya pada September 2024. Meskipun tidak memberikan komentar setelah sidang, kuasa hukum mereka menyatakan tidak menolak dakwaan JPU dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Setelah sidang, kuasa hukum pasangan tersebut mengatakan bahwa klien mereka telah meminta maaf kepada korban, meskipun belum ada perdamaian yang tercapai. Perusakan mobil dilakukan setelah terjadi ketegangan antara kedua belah pihak akibat pembatalan pekerjaan oleh Handy pada Oktober 2024. Akibatnya, terdakwa menuntut uang muka yang tidak dipenuhi, memicu tindakan perusakan pada mobil milik korban. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana perusakan secara bersama-sama.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita