Akhmad Yusuf Afandi (32) terlihat terburu-buru dengan tangan terborgol saat berjalan. Ekspresi wajahnya yang muram mencerminkan beban yang sedang ia pikul. Penangkapannya oleh polisi di Polsek Mojoagung, Jombang pada 29 Juli 2025 menarik perhatian publik setelah sebelumnya viral karena tinggal bersama bayi berusia 11 bulan di bawah kolong jembatan Sidoarjo. Sekarang, Akhmad Yusuf Afandi harus berurusan dengan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Saat diinterogasi oleh kepolisian, Yusuf enggan berbicara banyak. Namun, jawabannya mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dia kembali tersandung kasus hukum terkait dengan penggelapan sepeda motor milik Munir, seorang perangkat di Dusun Seketi, Mojoagung. Yusuf meminjam motor Honda Beat milik Munir pada 9 Juli 2025 dengan alasan akan mengambil uang di Curahmalang, Sumobito. Namun, setelah dua hari tidak kembali, Munir curiga dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Mojoagung.
Setelah penyelidikan dan koordinasi dengan Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, polisi berhasil menangkap Yusuf di daerah Pasar Suko, Sidoarjo. Terungkap bahwa Yusuf sebelumnya sudah tersangkut kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Mojokerto pada tahun 2017. Namun, tampaknya dia tidak belajar dari kesalahannya.
Setelah membawa kabur sepeda motor, Yusuf membawa anak bayinya ke keluarganya, menjual motor dan handphone yang dia bawa untuk kebutuhan sehari-hari. Kini, Yusuf menghadapi ancaman hukuman lebih berat dengan dakwaan pasal 372 atau 378 tentang penipuan dan penggelapan. Nasib buruk yang menimpanya tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri tetapi juga merugikan orang lain. Pria yang dulu menjadi perhatian publik karena nasib tragisnya kini menghadapi masa depan yang tak menentu.