Pasar aset kripto semakin berkembang pesat, namun ternyata penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto juga harus dikenai pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Pasal 11 menjelaskan bahwa penghasilan yang didapat dari penjualan aset kripto termasuk dalam objek Pajak Penghasilan. Transaksi aset kripto dapat melibatkan berbagai jenis transaksi, seperti pembayaran dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, dan transaksi lainnya.
Pajak penghasilan yang harus dikenai adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Hal ini diatur dalam pasal 11 ayat 1 dan pajak ini bersifat final, yang artinya harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pedagang aset keuangan digital yang bertanggung jawab atas pelaporan pajak ini.
Nilai transaksi aset kripto dapat bervariasi, tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan. Mulai dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto, nilai aset kripto yang ditukar, hingga jumlah pembayaran yang diterima oleh penjual aset kripto. Penting bagi para pelaku transaksi aset kripto untuk memahami kewajiban pajak yang harus dipenuhi agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.