EK (41 tahun), seorang warga Desa Masalima di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah ditemukan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di jalan raya Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Informasi ini disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, pada Minggu (27/7/2025).
Kehadiran EK di radar kepolisian berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran sabu di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Unit Reskrim Polsek Masalembu melakukan penyelidikan mendalam yang mengarah pada penangkapan EK. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik kecil berisi 0,37 gram sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, serta satu ponsel milik tersangka.
Setelah diinterogasi, EK mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial MH. Polisi pun mendatangi rumah MH, tetapi MH tidak berada di pulau saat itu. Tidak ditemukan barang bukti di sepeda motor milik MH yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu. Saat ini, EK dan barang bukti telah diamankan di Polsek Masalembu dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala kegiatan penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka, karena perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.