Seorang pemuda berinisial MR (30), warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat karena diduga melakukan pencabulan terhadap DR (13), siswi salah satu MTs di Kabupaten Sumenep. Kejadian memalukan itu terjadi saat korban sedang beristirahat di rumah setelah pulang sekolah. Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung, kemudian membuka kancing baju korban. Meskipun korban mencoba melawan, tidak ada yang bisa dilakukan karena kekuatan tersangka. Tersangka kemudian mengunci pintu kamar, menindas korban, dan melakukan perbuatan cabul.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka MR telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak dua kali karena untuk memuaskan nafsu biologisnya. Orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Saat ini, tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan visum et repertum serta hasil pemeriksaan psikologis korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Proses penyelidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi untuk proses hukum selanjutnya.

Share
Baca Lainnya