Sunday, September 21, 2025

Pajak Kripto: Keuntungan Regulasi Kemenkeu

Share

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merancang langkah strategis untuk memperluas skema perpajakan terkait aset kripto. Selama ini, pajak atas aset digital hanya dikenakan saat kripto dianggap sebagai komoditas, namun sekarang pemerintah mulai memandang kripto sebagai instrumen finansial yang lebih kompleks.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mencatat bahwa langkah ini tidak terjadi tanpa alasan. Penggunaan kripto telah mengalami perkembangan pesat, tidak hanya sebagai aset perdagangan tetapi juga sebagai alat investasi dan derivatif. Kemenkeu menyadari pentingnya penyesuaian pajak terhadap dinamika tersebut, seiring upaya mereka dalam meningkatkan kepastian hukum dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Calvin menekankan bahwa perubahan pendekatan ini sejalan dengan pemindahan wewenang pengawasan. Sejak awal 2025, pengawasan perdagangan aset kripto telah resmi dialihkan dari Bappebti ke OJK. Hal ini menandakan bahwa kripto bukan sekadar barang dagangan digital, tetapi telah menjadi bagian dari sistem keuangan yang harus diawasi dengan lebih ketat dan komprehensif. Pengawasan oleh OJK membuka peluang bagi regulasi yang lebih menyeluruh, juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan yang sah.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita