Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 4 penadah lintas kota yang sering menerima sepeda motor curian. Keempat pelaku tersebut adalah AF dari Bojonegoro, MK dari Lamongan, MN dari Jember, dan AN dari Surabaya. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa ketiga penadah tersebut ditangkap setelah menerima sepeda motor hasil curian dari MR.
Pelaku utama, MR, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di parkiran bank di Jalan Kedungdoro pada Rabu (11/7/2025). Setelah penangkapan MR, ia mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada AF. Selanjutnya, AF menjual sepeda curian tersebut kepada MK, yang kemudian menjualnya kembali ke MN. Dari masing-masing transaksi, para pelaku mengaku mendapat keuntungan hingga Rp 1 juta. Terkait dengan AN, polisi menangkapnya dalam kasus terpisah.
Edy menegaskan bahwa pihaknya terus memburu pelaku kejahatan curanmor yang telah meresahkan warga Surabaya. Ia meminta para anggotanya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor. Komitmen polisi untuk menekan angka curanmor di kota Surabaya tetap kuat, dan mereka akan terus melakukan upaya pencegahan dan penangkapan terhadap pelaku kejahatan tersebut.