Sunday, September 21, 2025

Pria Surabaya Didakwa KDRT, Usir Istri dan Anak karena Telepon

Share

Seorang pria asal Surabaya bernama Angga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuduhan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari bersama Estik Dilla Rahmawati karena telah mengusir istrinya, LL, bersama dua anak mereka hanya karena persoalan sepele, yaitu LL menerima telepon dari temannya. Dalam persidangan, LL memberikan kesaksian dengan suara terbata-bata sambil menahan tangis. Ia mengungkapkan bahwa pertengkaran terjadi tanpa alasan jelas, hanya karena menerima telepon dari seorang teman, suaminya merasa tidak dihargai dan dengan cepat mengusirnya dari rumah. LL merasa sangat terpukul dengan perlakuan suaminya, sehingga ia memutuskan untuk meninggalkan rumah pada tahun 2022 dengan membawa kedua anaknya yang masih kecil. Setelah tinggal di rumah tetangga selama satu hari, LL akhirnya mencari tempat kos untuk tinggal. Walaupun pertengkaran jarang terjadi sebelumnya, kejadian pengusiran tersebut membuatnya memutuskan untuk tidak kembali ke rumah. Selama hampir tiga tahun, LL mengaku hanya menerima uang dari suaminya sebanyak empat kali, dengan total yang dia ingat sekitar Rp800 ribu. Ia menyatakan tidak pernah menerima upaya mediasi dari keluarga suaminya dan tidak pernah dihubungi untuk rujuk atau kembali ke rumah. Angga, dalam pembelaannya, membantah tudingan tidak memberikan nafkah, namun sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada Senin, 28 Juli 2025.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita