Dua pelaku pencurian tabung gas elpiji dan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap oleh polisi dari Polsek Waru, Pamekasan. Mereka adalah dua orang berinisial J (23) dan RAQ (26) yang tinggal di kecamatan Pasean, Pamekasan. Keduanya tertangkap setelah mencuri tabung gas elpiji dan jerigen BBM di dua toko berbeda, yaitu toko milik Ali Wafa (40) dan Miskari (43) di Kecamatan Waru, Pamekasan.
Pelaku RAQ akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pasean setelah menjadi DPO Polsek Waru karena mencuri tabung gas elpiji. Informasi dari Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyebutkan bahwa pelaku mengaku mencuri tabung gas bersama IB di Toko Putri, Desa Waru Barat, Waru. Pelaku RAQ juga mengakui mencuri 11 jerigen BBM di Toko I-AM di Desa Tampojung Pregi, Waru, bersama dengan J dan H. H telah ditangkap dan ditahan di Polsek Pasean, sedangkan J masih dalam status buron.
Selanjutnya, Kapolsek Waru bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku J. Saat ini, pelaku J dan RAQ sedang ditahan di Polres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUHP. Aksi pencurian mereka juga melibatkan mobil SiGRA hitam dengan nomor polisi P 1671 HY. Semua informasi tersebut menunjukkan bahwa tindak kriminalitas ini telah diungkap dan pelaku sedang dalam penanganan hukum yang serius.