Sunday, September 21, 2025

Kasus Korupsi Rusunawa Waru: Dua Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Ditahan

Share

Dua mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, yang diidentifikasi dengan inisial SL dan DP (ASN aktif), telah ditahan oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru. Keduanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar yang terkait dengan kasus tersebut. Proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung di Tingkat Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Pengadilan Negeri Juanda dengan empat tersangka yang terlibat. Mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, juga dipanggil sebagai saksi oleh Kejari Sidoarjo. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menuntaskan kasus tersebut secara tegas dan profesional, serta memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Keempat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa periode 2013-2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset periode 2012-2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa periode 2008-2013). Persidangan juga melibatkan lima mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo sebagai saksi yang memberikan keterangan terkait pengawasan yang lemah dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah oleh pengelola Rusunawa Tambaksawah.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita