Sunday, September 21, 2025

Deradikalisasi Sukses di Lapas Tulungagung: Napiter Bebas

Share

Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II B Tulungagung telah diberikan pembebasan bersyarat. Narapidana bernama Gunawan Dwi Rianto ini juga telah melaksanakan ikrar setia NKRI pada bulan Maret. Pembebasan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1177.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 16 Juli 2025. Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa Gunawan merupakan narapidana kasus terorisme kedua yang mendapat pembebasan bersyarat bulan ini. Sebelumnya, narapidana terorisme bernama Margono juga diberikan pembebasan bersyarat pekan lalu. Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah melalui proses pembinaan dan evaluasi terhadap sikap dan perilaku Gunawan selama di Lapas.

Proses pembinaan terhadap narapidana terorisme dilakukan secara bertahap, sistematis, dan humanis. Gunawan sendiri sebelumnya divonis hukuman 3 tahun penjara karena terkait dengan jaringan NII. Setelah dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada November 2024, Gunawan menunjukkan ikrar NKRI dan sikap kooperatif dalam program deradikalisasi. Proses selanjutnya adalah penyerahan Gunawan kepada petugas dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri untuk pembimbingan dan pengawasan. Setelah itu, Gunawan akan diserahkan kepada tim Densus 88 Antiteror untuk proses pengantaran ke tempat tinggalnya sesuai prosedur keamanan.

Gunawan sendiri menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan dan tekadnya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan. Dia berterima kasih kepada petugas Lapas Tulungagung atas pembinaan yang diberikan dengan pendekatan yang manusiawi. Gunawan menyadari kesalahan masa lalunya dan berkomitmen untuk hidup damai, tidak mengulangi kesalahan, serta menjadi warga negara yang taat hukum.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita