Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Laporan ini dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Dua anggota Polres Madiun yang dilaporkan adalah AKP Agus Andi Anto Prabowo, selaku Kasat Reskrim, dan Ipda Fuad Hasyim, selaku Kanit PPA. Ahmat Sutrisno, kuasa hukum keluarga anak yang menjadi terlapor, menyebutkan bahwa laporan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya advokasi untuk mencari keadilan. Ia mengatakan, anak dari pengadu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun dalam kasus yang dinilai banyak kejanggalan. Sutrisno yang tergabung dalam PMA (Panca Muda Abadi) Law Firm menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan data-data perkara tersebut, termasuk kronologi dan fakta-fakta yang mereka nilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, Anies Prijo Ansharie, kuasa hukum anak di bawah umur itu, membeberkan alasan pelaporan ke Propam Polda Jatim. Ia menyebutkan, kliennya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo. Dalam surat SPDP nomor B/53/SPDP/VI/RES.1.6./2025/SATRESKIM, terdapat rujukan ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun di bagian lain, disebutkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Menurut Anies, hal itu menjadi salah satu alasan pihaknya menilai penyidik tidak profesional. Kliennya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun, Sinem, pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Pemeriksaan terhadap anak tersebut dilakukan…
Dugaan Pelanggaran Etika Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Madiun Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

Share
Baca Lainnya