Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan telah berhasil membongkar jaringan peredaran psikotropika yang melibatkan tiga pemuda asal Pacitan. Penangkapan dilakukan dalam sebuah operasi di Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, pada Selasa malam. Tersangka pertama, RD, warga Desa Tanjungsari, ditangkap bersama barang bukti berupa 18 butir Dulgesik Tramadol, 8 butir Calmlet Alprazolam, 4 butir Atarax, 1 butir Arkine Trihexyphenidyl, 2 butir Riklona Clonazepam, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Kasat Resnarkoba Polres Pacitan, AKP Didik Sri Purwanto mengapresiasi partisipasi aktif warga yang memungkinkan penangkapan ini.
Dari hasil interogasi awal, RD mengaku mendapatkan obat dari DF, warga Desa Menadi. DF ditangkap di lokasi yang sama dan ditemukan 4 butir psikotropika saat digeledah. Penyelidikan kemudian berlanjut ke tersangka ketiga, ES, warga Lingkungan Teleng, di mana petugas menemukan 41 butir psikotropika berbagai jenis di rumahnya. AKP Didik menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mencari kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pacitan dan dijerat Pasal 62 UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Didik menegaskan bahwa peredaran obat-obatan ini sangat meresahkan, terutama karena sasaran utamanya adalah kalangan muda. Dia menyatakan kekhawatiran akan rentannya generasi muda terhadap penyalahgunaan psikotropika yang berbahaya, seperti ketergantungan, gangguan mental, dan tindak kriminal yang mungkin timbul. Semua pihak diharapkan bisa bersama-sama untuk mencegah dan memberantas peredaran obat terlarang di masyarakat.