Seorang pria berinisial FR (29) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, diduga sebagai pelaku seks menyimpang penyuka sesama jenis alias Gay, telah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Surabaya pada Kamis (17/7/2025) setelah video hubungan intim sesama jenis tersebar melalui media sosial. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penelusuran dari Tim Patroli Cyber Polres Pamekasan atas adanya informasi mengenai video dugaan LGBT di wilayah hukum Polres Pamekasan. Setelah penelusuran, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap FR (29) yang melanggar norma kesusilaan. Mereka mengamankan sebuah handphone dengan isi video hubungan sesama jenis yang menjadi bukti dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan bisa dihukum penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dalam mengawasi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas, serta menyadari risiko penyakit dan masalah psikologis yang dapat diakibatkan oleh praktik LGBT.

Share
Baca Lainnya