Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendrawan Rochmawan, bersama Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Goncang Ajie Susatyo, menggelar konferensi pers di Mapolda Jawa Barat terkait pengungkapan kasus perdagangan manusia dengan korban bayi. Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menangkap 13 tersangka anggota sindikat yang berbasis di Pontianak, Kalimantan Barat, dalam kasus perdagangan orang jaringan internasional dengan modus adopsi ilegal ke Singapura melibatkan sedikitnya 25 bayi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus perdagangan bayi lintas negara yang diungkap oleh Polda Jabar. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengecam keras praktik keji ini dan menekankan pentingnya perlindungan hukum maksimal bagi para korban. Perdagangan atau penjualan bayi merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
KemenPPPA bersama dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat memastikan pendampingan terhadap korban, di mana enam bayi yang diselamatkan saat ini dirawat di panti di Kota Bandung setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih Bandung. Selain itu, KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan pasal maksimal dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak untuk menindak pelaku perdagangan anak.
Sejak tahun 2023, KemenPPPA telah memperkuat sistem pencegahan perdagangan anak dengan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk mendeteksi dan mencegah praktik jual-beli anak serta menggandeng lembaga penegak hukum internasional seperti Interpol untuk menelusuri korban yang diselundupkan ke luar negeri. Praktik perdagangan organ tubuh juga menjadi perhatian dalam penyelidikan ini. Menurut Arifah, perdagangan anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dicegah bersama.