Sunday, September 21, 2025

Gerebek Polisi: Dua Warga Gapura Sumenep Terjaring Sabu

Share

Dua individu dengan inisial MAF dan IS tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep saat sedang menggunakan sabu di sebuah rumah di Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu seberat 1,20 gram dan alat hisap sabu ditemukan saat penggeledahan. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengaku baru saja menggunakan sabu, dengan barang bukti sabu tersebut dimiliki oleh MAF. Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, selain sabu dan bong, polisi juga mengamankan pipet kaca, timbangan elektrik, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Para pelaku diancam dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Sumenep menegaskan akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan narkotika dan mendesak partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, serta mengajak untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita