Sunday, September 21, 2025

Modus DPO Pencurian Ternak Lumajang: Sapi Curian Ancam Korban

Share

Aksi pencurian ternak yang dilakukan oleh seorang warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengundang rasa keheranan. Tindakan tersebut tidak dilakukan untuk tujuan penjualan, melainkan untuk menjadi ancaman bagi korbannya. Kepolisian Resort Lumajang telah berhasil mengamankan seorang pria bernama Budi (45) bersama dengan empat tersangka lainnya, yaitu BS (47), KM (36), IY (46), dan PAW (32).
Dalam proses interogasi, Budi mengakui bahwa mereka melakukan pencurian ternak untuk meminta tebusan uang dari korbannya. Bersama dengan enam anggota komplotan, Budi terlibat dalam enam kasus pencurian ternak di dua wilayah yang berbeda, di Kecamatan Randuagung dan Kecamatan Jatiroto. Mereka berhasil memeras satu korban hingga Rp 20 juta untuk menebus satu ekor ternak yang dicuri.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa Budi telah terlibat dalam tiga aksi pencurian ternak kerbau sebelum akhirnya ditangkap. Peran Budi dalam aksi pencurian tersebut adalah sebagai penuntun jalan bagi komplotannya dan juga sebagai orang yang meminta tebusan kepada korban dengan dalih bisa menemukan sapi yang hilang dengan imbalan uang tunai.
Budi dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, saat ini sejumlah pelaku masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan polisi terus melakukan upaya untuk menangkap mereka. Itulah sebagian informasi terkait aksi pencurian ternak yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita