Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan telah menggerebek sebuah rumah di Dusun Tenggun Barat, Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan yang diduga sebagai tempat peredaran narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang, yaitu MR (45), S, dan A. Kasat Reskoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di rumah MR. Selama penggerebekan, S dan A berhasil diamankan setelah melarikan diri, sementara MR ditetapkan sebagai pengedar sabu seberat 5,5 gram yang siap edar. Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenakan pada MR, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Keduanya, S dan A, setelah dinyatakan negatif narkoba dan tidak terkait transaksi narkoba, akhirnya dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangkalan.

Share
Baca Lainnya