Sunday, September 21, 2025

Dua Perempuan Pasuruan Curang Uang Rp20 Juta di Pasar Probolinggo

Share

Dua perempuan asal Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang tunai sebesar Rp20 juta milik seorang lansia di Pasar Gotong Royong, Kota Probolinggo. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (10/7/2025) dan mendapat rekaman kamera warga yang kemudian viral di media sosial. Pelaku, berinisial M (47) dan H (38), kedua-duanya berasal dari Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan oleh petugas Polres Probolinggo Kota hanya beberapa jam setelah melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara menghalangi pergerakan korban di tengah keramaian pasar. Korban, seorang perempuan lanjut usia asal Tegalsiwalan, membawa uang tunai dalam tas tangannya. Pelaku melakukan tindakan tersebut secara berdua, menghalangi korban hingga berhasil mengambil tas berisi uang tunai. Namun, berkat respons cepat dari warga dan petugas kepolisian yang berada di sekitar lokasi, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Pengejaran dilakukan oleh warga dan berakhir di sekitar Taman Makam Pahlawan. Keselamatan uang tunai sebesar Rp20 juta serta tas milik korban tetap terjaga secara utuh. Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka saat ini menghadapi dakwaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Sementara itu, petugas kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat membawa barang berharga terutama di area publik yang ramai seperti pasar. Masyarakat juga diminta untuk tidak lengah dan tetap waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka. Patroli keamanan akan terus ditingkatkan di berbagai titik rawan kejahatan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita