OJK Membebaskan Pungutan Bagi Pelaku Industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pembebasan kewajiban pungutan bagi para pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah memperoleh izin, sepanjang tahun 2025. Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. OJK mempertimbangkan kondisi industri aset digital yang masih dalam tahap awal pengembangan, serta kebutuhan untuk menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.
Penyesuaian pungutan ini didasarkan pada upaya OJK dalam mengembangkan industri IAKD secara nasional, mengingat bahwa industri ini masih dalam tahap awal pengembangan. OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0 persen untuk tahun 2025, dengan rencana kenaikan bertahap pada tahun-tahun mendatang.
Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyambut baik kebijakan ini sebagai dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku industri kripto, terutama exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap awal pengembangan layanan dan infrastruktur operasional.
Kizana berharap kebijakan ini dapat menjadi pendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia, menciptakan iklim usaha yang lebih positif. Dengan adanya insentif dan penyesuaian beban pungutan, pelaku usaha di sektor ini diharapkan bisa lebih fokus pada inovasi dan pengembangan layanan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem.