Kuasa Hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, membenarkan adanya tersangka dalam kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press sesuai laporan kliennya. Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan yang diterima pada 7 Juli 2025 menyebutkan bahwa status saksi Nany Widjaja telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah gelar perkara pada 2 Juli 2025. Meskipun pihak lawan juga menyandang tuduhan serupa, Tonic menegaskan fokus pada nama tersebut. Upaya mediasi masih menjadi opsi untuk menyelesaikan permasalahan keluarga secara damai.
Berbeda halnya dengan kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, yang belum menerima pemberitahuan resmi tentang status tersangka kliennya atas kasus yang melibatkan PT Dharma Nyata Press. Billy menekankan bahwa klaim saham oleh PT Jawa Pos tidak dapat dikonfirmasi hingga klarifikasi lebih lanjut didapat. Pihaknya juga mempertanyakan proses hukum yang dianggap terlalu tergesa-gesa.
Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan menyanggah kabar tentang penetapan tersangka terhadap kliennya. Dengan alasan kurangnya pemberitahuan resmi dari Polda Jawa Timur, Johanes Dipa menduga isu tersebut merupakan upaya untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Belum adanya kepastian hukum yang jelas dan pemeriksaan tambahan oleh pihak berwenang turut menjadi perhatiannya dalam menanggapi peristiwa ini.