Perang Melawan Penyalahgunaan Narkoba: 9 Tersangka Jaringan Sabu Diamankan di Gresik
Dalam rentang waktu Juni hingga pekan pertama Juli 2025, Satreskoba Polres Gresik telah berhasil menangkap 9 tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dari berbagai lokasi. Salah satu jaringan sabu yang terlibat melibatkan tiga perempuan dan dua pria.
Para tersangka dalam jaringan sabu tersebut adalah Ikbar Cahyo Kusumo, Tomi Okta Siswanto, Yuyun Oktavia, Cicik Kristianto, dan Dwi Yuli Susilowati. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ikbar Cahyo Kusumo di daerah Bungah dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram. Dari pengakuan Ikbar, barang tersebut diperoleh dari Yuyun Oktavia.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap Yuyun mengungkap bahwa Ikbar merupakan pemasoknya. Hal ini membawa petugas ke rumah Ikbar di Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, dimana ditemukan sabu seberat 3,09 gram dan pil ineks. Ikbar mengaku bahwa barang tersebut berasal dari Tomi Okta Siswanto.
Tim Satreskoba kemudian berhasil menangkap Tomi Okta bersama Dwi Yuli Susilowati di sebuah kamar hotel di Surabaya. Ditemukan 171 butir pil ineks serta sabu dalam berbagai klip dengan total sekitar 577 gram. Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wakapolres Gresik menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik.