Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dari penyelidikan menjadi penyidikan. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengatakan bahwa langkah peningkatan status hukum ini didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan, serta surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim. Tim penyidik telah memeriksa 250 saksi terkait kasus ini, termasuk penerima BSPS, Pejabat Pembuat Komitmen, kepala desa, dan pihak lain yang terlibat dalam program tersebut.
Program BSPS sendiri bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp 445,81 miliar untuk seluruh Indonesia, dengan Sumenep sebagai penerima terbesar. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini diduga tidak sesuai ketentuan, dengan tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menemukan 18 dugaan penyimpangan. Diantaranya adalah tidak tepat sasaran, penerima yang disodori slip kosong penarikan tabungan, dan transferan dana yang tidak sesuai.
Irjen Kementerian PKP telah melaporkan temuan tersebut langsung ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jatim dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.