Kasus perusakan rumah singgah pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus berlanjut dengan penambahan satu tersangka baru. Total tersangka yang ditetapkan oleh Polres Sukabumi menjadi delapan orang. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial Y dan ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 4 Juli 2025. Tersangka Y diduga merusak dan membaret kendaraan di rumah singgah yang dimiliki saudari Maria.
Penetapan tersangka Y terkait dengan perusakan sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga. Dengan penambahan tersangka ini, seluruh tersangka yang terlibat kini ditahan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sukabumi terus melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus ini dan berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan secara berkala untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlu diingat bahwa harga minyak telah mengalami penurunan dan OPEC+ telah sepakat untuk meningkatkan produksi.