Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik akan segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan yang menimpa Wardatun Toyibah, seorang warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik. Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sebelum persidangan. Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 Maret 2024 dan menggegerkan warga Desa Ima’an.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah antisipasi dengan menyiapkan personel dan pengamanan untuk rekonstruksi ini. Penundaan rekonstruksi sebelumnya disebabkan oleh tunggu dari pelaku lain, yakni Asrofin, yang saat ini berada di Lapas Kelas I Malang setelah divonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Reka adegan rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas peran para pelaku dalam pembunuhan dan perampokan tersebut. Dalam pemeriksaan, pelaku utama, Akhmad Midhol, mengaku membawa uang sekitar Rp 140 juta dari total Rp 160 juta milik korban. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pelaku lain sebelum pelarian mereka.
Pelaku melarikan diri ke berbagai kota, termasuk Jombang, Sidoarjo, Madura, Kediri, Malang, dan sejumlah kota lainnya sebelum akhirnya ditangkap di Kalimantan Tengah. Selama dalam persembunyian, pelaku melakukan tindak pencurian motor untuk memenuhi kebutuhan narkoba. Midhol, pelaku utama dalam kasus ini, juga ditemukan memiliki alat hisap sabu saat digerebek, membuktikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.