Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang melakukan operasi gabungan pada Jumat (4/7/2025) untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Bersama dengan Dinas Perhubungan, Bapenda, dan BPKAD Kabupaten Sampang, operasi ini bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan kelengkapan administrasi kendaraan. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Raya Camplong dengan fokus pada pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan kendaraan tanpa STNK. Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kelengkapan administrasi kendaraan dan mengurangi pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Operasi tersebut berhasil menindak 95 pelanggar, termasuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan tanpa STNK. Dinas Perhubungan mencatat 22 pelanggaran terkait buku KIR, sementara Bapenda menemukan 38 kendaraan dengan pajak mati. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Keselamatan bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga melindungi diri sendiri dan orang lain. Satlantas Polres Sampang berharap operasi ini dapat membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib dalam berlalu lintas.