Sunday, July 13, 2025

OJK Tindak Tegas Penyalahgunaan Nama dan Logo Lembaga: Langkah Penting dalam Melindungi Identitas Hukum

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas untuk memberikan peringatan terhadap penyalahgunaan nama dan logo lembaga oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas pasar modal. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, memberikan pernyataan bahwa OJK tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) dan tidak pernah memberikan izin kepada PT Investindo Public Optima. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan nama dan logo OJK oleh PT Investindo Public Optima tanpa izin adalah ilegal dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten diminta untuk berhati-hati dan tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK. OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK.

Jika ada informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum. OJK akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan. OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi, kecuali yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita