Saturday, July 12, 2025

Hong Kong: Pusat Investasi Kripto Asia

Share

Hong Kong diprediksi akan mendapatkan manfaat dalam ekspansinya sebagai pusat kripto global setelah Singapura menerapkan regulasi ketat terhadap perusahaan kripto tanpa izin di kawasan tersebut. Analis meyakini bahwa migrasi lebih lanjut perusahaan kripto dapat terjadi di Hong Kong setelah Singapura menutup pintu bagi pelaku usaha lepas pantai yang tidak memiliki izin. Langkah ini juga diyakini dapat meningkatkan likuiditas sektor kripto Hong Kong sesuai dengan laporan yang dipublikasikan oleh South China Morning Post dan dikutip oleh Cryptonews.

Singapura telah memperlihatkan upaya keras dalam menindak perusahaan kripto tanpa izin hingga batas waktu yang ditentukan, sementara Hong Kong telah membuat kemajuan dalam regulasi untuk memberikan fasilitasi lebih lanjut pada sektor tersebut. RUU Ordonansi Stablecoin yang baru akan mulai berlaku di Hong Kong pada awal Agustus 2025 menjadi salah satu kebijakan yang menunjukkan komitmen wilayah tersebut dalam mengembangkan industri kripto. Meskipun ketat dalam penerapan lisensi kripto untuk perusahaan lokal, Hong Kong juga mengikuti tren global dalam memperhatikan peraturan untuk memastikan kepatuhan dari para pelaku industri kripto.

Meski pada akhir tahun 2024 Hong Kong masih tertinggal dalam hal jumlah lisensi kripto dibandingkan dengan Singapura, langkah-langkah regulasi baru-baru ini telah membawa perhatian pada upaya Hong Kong untuk menjadi pusat kripto yang lebih diakomodasi dan berkembang. Wakil ketua Asosiasi Web3 Hong Kong, Joshua Chu, menyebut bahwa pergeseran tren global memperlihatkan bahwa platform kripto akan didorong untuk mematuhi peraturan lokal jika ingin tetap beroperasi di kawasan ini. Dengan demikian, Hong Kong terus berupaya memperkuat posisinya dalam industri kripto dengan harapan menjadi pusat investasi kripto Asia yang berpengaruh.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita