Wednesday, July 16, 2025

Alasan Polda NTB Tidak Menahan 2 Polisi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Share

Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menjelaskan bahwa dua mantan anggota kepolisian, Kompol Y dan Ipda HC, yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi tidak ditahan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, dalam sebuah konferensi pers menyatakan bahwa kedua tersangka itu tidak ditahan karena kerjasama yang kooperatif selama penyelidikan. Meskipun tidak ditahan, kepolisian tetap memastikan bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut atau menghilangkan barang bukti. Dalam perkembangan terkait kasus ini, wanita berinisial M yang juga terlibat dalam kejadian tersebut telah ditahan oleh kepolisian karena berasal dari luar NTB. Selain itu, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka lain yang berada di lokasi kejadian, dan setelah pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, menyimpulkan bahwa Brigadir MN meninggal akibat dicekik. Penyidik masih dalam proses penyelidikan untuk menemukan pelakunya. Keputusan tidak menahan dua tersangka utama ini diambil dengan pertimbangan khusus, termasuk potensi pengaruh terhadap saksi lain dan kejelasan bukti yang ada. Selain itu, tersangka lain yang ditahan, M, merupakan rekannya Kompol Y, yang dianggap terlibat langsung di lokasi kejadian. Kepolisian baru-baru ini telah menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap ketiga tersangka tersebut.(Auth)

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita