Friday, July 11, 2025

Rotasi Jaksa Agung: Jaksa Korupsi Dipindahkan

Share

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi jabatan para jaksa di seluruh Indonesia pada Jumat (4/7/2025). Total 403 jaksa dirotasi dan dipromosikan. Sejumlah jaksa dari tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sedang menyelidiki kasus-kasus korupsi juga dipindahkan jabatannya, termasuk Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352/2025 yang diterbitkan pada 4 Juli 2025, disebutkan 81 jaksa dipindah dan dipromosikan jabatannya.

Salah satu yang terkena rotasi adalah Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung dan sekarang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan. Penggantinya adalah Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Nama Supardi, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Direktur III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), juga dipindahtugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Surat Keputusan itu.

Pada urutan 65 SK Jaksa Agung, terdapat nama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar yang dipindah jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari. Abdul Qohar, yang sebelumnya menangani sejumlah kasus korupsi besar termasuk korupsi izin impor gula di Kemendag yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, juga terlibat dalam pengungkapan kasus suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Kasus-kasus tersebut membawa Abdul Qohar untuk mengungkap peran hakim PN Surabaya serta mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar (ZR) yang terlibat dalam penyimpanan uang haram dan emas.

Source: Republika

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita