Sunday, July 13, 2025

Putri Wulandari Dibebaskan PN Pacitan, Kuasa Hukum Minta Pemulihan Nama Baik

Share

Putri Wulandari, juga dikenal sebagai PW, telah divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan dalam sidang putusan pada 2 Juli 2025. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam menjawab rencana tersebut, kuasa hukum PW, Imam Bajuri, menegaskan komitmennya untuk mendampingi kliennya sepenuhnya. Ia menyatakan bahwa keputusan bebas tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan.

Imam Bajuri juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berat sebelah dan telah memperlihatkan penegakan kebenaran. Namun, ia juga meminta agar nama baik kliennya dipulihkan karena PW mengalami tekanan sosial selama proses hukum, terutama di kampung halamannya di Wonogiri, Jawa Tengah. PW sendiri datang ke Pacitan karena kesulitan ekonomi setelah usaha konveksinya bangkrut dan terlilit utang.

Dengan kondisi PW yang terdaftar sebagai penerima bantuan di Kabupaten Wonogiri, Bajuri meminta pemulihan nama baik atas pencemaran yang dialami kliennya selama proses hukum. Dengan demikian, keputusan bebas PW bukan hanya sebuah kemenangan hukum, tetapi juga sebuah langkah untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan atas nama baik yang tercemar.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita