Kasus dugaan penggelapan dana arisan yang melibatkan istri anggota Polri berinisial KD sedang ditangani oleh Polres Manggarai Barat setelah dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Martha A Abu. Arisan tersebut melibatkan 15 orang anggota dan dimulai sejak 7 Desember 2024, dengan setoran Rp1.650.000 setiap dua minggu. Komunikasi antar anggota arisan dilakukan melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh KD. Martha mengungkapkan bahwa tidak pernah ada pertemuan fisik untuk membahas aturan atau perjanjian arisan itu.
Martha juga menyebut bahwa dia terlambat menyetor tujuh kali dan telah membayar denda sebesar Rp200 ribu per hari. KD mengakui menerima total setoran dari Martha sebesar Rp21.450.000, tetapi berdalih bahwa aturan mengenai dana hangus sudah disosialisasikan sejak awal. Menurut KD, aturan arisan telah dibaca oleh semua anggota dan jika mereka mengikutinya, berarti mereka menyetujui aturan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Proses hukum terhadap KD akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.