Kejaksaan Agung saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp9,9 triliun. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025, dalam rangka memperlancar proses penyidikan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pencegahan ini dijalankan selama enam bulan ke depan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian dan Nadiem sudah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 23 Juni 2025.
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus ini, menyebutnya sebagai ancaman serius terhadap kesejahteraan masyarakat dan kepercayaan terhadap nilai-nilai pendidikan yang tinggi. Sementara Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih baik dalam menghindari praktik korupsi di bidang pendidikan. Ikhwan juga menegaskan pentingnya bersih-bersih di internal kementerian dan mendorong evaluasi sistem serta implementasi good governance untuk mencegah potensi korupsi.
Dalam rangka proses penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis, yaitu Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arief (IA). Ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum serta membersihkan korupsi di lingkungan Kemendikdasmen. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong untuk perbaikan sistem penegakan hukum demi masa depan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.