Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menggelar konferensi pers untuk membahas perkembangan kasus dana hibah DPRD Jatim. Dalam konferensi pers tersebut, MAKI Jatim menegaskan bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Heru Satrio, Koordinator MAKI Jatim, mencatat bahwa Gubernur Jawa Timur tidak memiliki keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam hibah legislatif DPRD Jatim. Beliau menjelaskan bahwa proses pengusulan dan pencairan dana hibah telah sesuai dengan mekanisme Pemprov Jatim.
Heru juga menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan dan anggaran belanja hibah Pokir diinput dalam SIPD oleh aspirator kepada OPD terkait tanpa keterlibatan Gubernur Jatim. MAKI Jatim menyoroti praktik ijon atau jual beli dalam kasus hibah DPRD Jatim yang dianggap mengarah ke perilaku koruptif, namun jauh dari pengetahuan Gubernur Jatim. MAKI Jatim juga menyesalkan framing negatif kepada Khofifah terkait kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim dan telah menyiapkan tim hukum khusus untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta pelecehan wibawa dan kehormatan Pemprov Jatim.
Mereka menegaskan bahwa informasi negatif tentang Gubernur Jatim sengaja menghindari pemanggilan KPK adalah hoaks dan narasi tidak bertanggung jawab. Gubernur Jatim telah memberikan alasan penundaan pemeriksaan oleh KPK terkait kehadiran putranya yang sedang wisuda dan kunjungan kerja terjadwal lainnya. MAKI Jatim menekankan bahwa pemanggilan kepala daerah sebagai saksi untuk memberikan keterangan adalah hal yang wajar dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Saksi hanya dimintai keterangan dan tidak lebih dari itu.