Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada tanggal 3 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dan diperiksa tentang pelaksanaan teknis proyek di lapangan. Saksi-saksi tersebut termasuk Raulan, Izzul Umam, Joko Susetyo, Ruswiyanto, dan Kartika Asianto alias Dodon. Gaya penyampaian saksi-saksi dalam sidang pun turut disoroti oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani, SH.
Eka, yang merupakan sosok penting dalam proyek tersebut, kembali disoroti dalam kesaksian sebelumnya. Majelis hakim menegaskan agar saksi tidak berputar-putar dalam memberikan kesaksian untuk menghindari kesalahpahaman. Selain itu, JPU diminta untuk menghadirkan saksi kunci seperti Eka dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2025.
Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa Wahyudi, Muhammad Ridlwan, SH, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat secara teknis dalam proyek RPHU. Ridlwan menegaskan bahwa penunjukan pejabat pelaksana proyek merupakan kewenangan Kepala Dinas, bukan Wahyudi. Ia juga membantah dakwaan JPU terkait kerugian negara yang disebut-sebut lebih dari Rp300 juta.
Ridlwan menilai bahwa dakwaan kerugian negara terhadap kliennya menjadi tidak relevan dan menyebut Wahyudi sebagai korban kriminalisasi. Ia berharap agar majelis hakim dapat melihat dengan jelas bahwa Wahyudi adalah seorang pejabat yang bersih dan profesional. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juli 2025 dengan konfrontasi terhadap saksi-saksi kunci dalam perkara proyek RPHU Lamongan.