Polemik terkait pernyataan Tri Kumala Dewi, mantan penghuni rumah di Jalan dr Soetomo 54 Surabaya, terus memicu kontroversi setelah eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah GRIB Jaya Jatim, yang secara vokal membela Tri Kumala Dewi selama proses eksekusi. Ketua GRIB Jaya Jatim, Achmad Miftachul Ulum, dengan tegas membantah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Tri Kumala Dewi, menyatakan bahwa biaya eksekusi kedua dan ketiga ditanggung oleh organisasi tersebut. Ulum juga mengklaim bahwa dana tersebut sebelumnya diminta oleh pengacara sebelumnya dan bukan berasal dari Tri Kumala Dewi. Dia tidak merinci siapa yang meminta uang tersebut namun menekankan bahwa tidak ada transaksi uang dari pihak Tri Kumala Dewi ke GRIB. Pendampingan hukum yang diberikan oleh GRIB Jaya Jatim kepada Tri Kumala Dewi diakui bersifat pro bono tanpa menerima bayaran. Kabid Hukum GRIB Jaya Jatim, Renald Christopher, menjelaskan bahwa kasus rumah di Jalan dr Soetomo 55 telah berjalan sejak 1990-an dan telah ditangani oleh sejumlah pengacara dari Jakarta. Renald menilai bahwa ada beberapa upaya hukum yang tidak tepat dilakukan sebelumnya dan mengakui bahwa tidak ada anggota GRIB yang menerima uang dari Tri Kumala Dewi.

Share
Baca Lainnya